FASILITAS PELAKSANAAN PENCEGAHAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA DI KABUPATEN PESAWRAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Fasilitas Pelaksanaan Pencegahan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kabupaten Pesawran
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan semakin meningkatnya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, yang dapat membahayakan perkembangan sumber daya manusia dan mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara, perlu upaya melindungi seluruh komponen
masyarakat dan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui fasilitasi pelaksanaan
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Kabupaten Pesawaran;
b. bahwa berdasarkan pertim bangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Fasilitas Pelaksanaan Pencegahan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kabupaten Pesawaran;
- UU No 5 Tahun 1997, UU No 33 Tahun 2007, UU No 35 Tahun 2009, UU No 9 Tahun 2015, PP No 40 Tahun 2013, Perpres No 23 Tahun 2010, PerMendagri No 12 Tahun 2019, Perka BNN No 11 Tahun 2014, Perda Kab Pesawaran No 6 Tahun 2016
- Peraturan Bupati (Perbup) Tentang Fasilitas Pelaksanaan Pencegahan Terhadap Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika Di Kabupaten Pesawran
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
- Halaman : 15
|