Kedudukan keuangan
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2019/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
ABSTRAK: |
- Melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
- Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 3 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000.
- Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan kepala daerah dan wakil kepala daerah dan kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2019.
- 4 halaman, 3 halaman penjelasan
|