Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan kepala daerah dan wakil kepala daerah dan kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat