Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 57 Tahun 2020

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MADIUN NOMOR 49 TAHUN 2020 TENTANG PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN, PENERIMAAN LAIN YANG SAH, PENGHARGAAN PURNA BHAKTI, UANG DUKA, DAN JAMINAN KESEHATAN BAGI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA SERTA TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DI KABUPATEN MADIUN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa bersumber dari APB Desa sesuai dengan kemampuan keuangan desa diberikan setiap bulan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Kepala Desa dengan besaran sesuai dengan kemampuan keuangan desa; b. Sekretaris Desa paling sedikit 40 % (empat puluh perseratus) dan paling banyak 70 % (tujuh puluh perseratus) dari tunjangan Kepala Desa per bulan; dan c. Perangkat Desa selain Sekretaris Desa paling sedikit 20% (dua puluh perseratus) dan paling banyak 50 % (lima puluh perseratus) dari tunjangan Kepala Desa per bulan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Madiun Nomor 57 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MADIUN NOMOR 49 TAHUN 2020 TENTANG PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN, PENERIMAAN LAIN YANG SAH, PENGHARGAAN PURNA BHAKTI, UANG DUKA, DAN JAMINAN KESEHATAN BAGI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA SERTA TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DI KABUPATEN MADIUN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Madiun
Nomor
57
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Caruban
Tanggal Penetapan
02 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2020
Tanggal Berlaku
01 Januari 2021
Sumber
BD Kabupaten Madiun Tahun 2020 Nomor 57
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 583 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan