Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa bersumber dari APB Desa sesuai dengan kemampuan keuangan desa diberikan setiap bulan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Kepala Desa dengan besaran sesuai dengan kemampuan keuangan desa; b. Sekretaris Desa paling sedikit 40 % (empat puluh perseratus) dan paling banyak 70 % (tujuh puluh perseratus) dari tunjangan Kepala Desa per bulan; dan c. Perangkat Desa selain Sekretaris Desa paling sedikit 20% (dua puluh perseratus) dan paling banyak 50 % (lima puluh perseratus) dari tunjangan Kepala Desa per bulan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat