Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BD Kabupaten Madiun Tahun 2020 Nomor 57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MADIUN NOMOR 49 TAHUN 2020 TENTANG PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN, PENERIMAAN LAIN YANG SAH, PENGHARGAAN PURNA BHAKTI, UANG DUKA, DAN JAMINAN KESEHATAN BAGI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA SERTA TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DI KABUPATEN MADIUN
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk memproporsionalkan tunjangan dengan beban tugas dan tanggung jawab kepala desa dan perangkat desa perlu mengubah Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Madiun Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Penerimaan Lain yang Sah, Penghargaan Purna Bhakti, Uang Duka dan Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Madiun.
- 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 Pemotongan, Penyetoran, Dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa;
4. Peraturan Bupati Madiun Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Penerimaan Lain Yang Sah, Penghargaan Purna Bhakti, Uang Duka, dan Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Madiun.
- Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa bersumber dari APB Desa sesuai dengan kemampuan keuangan desa diberikan setiap bulan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kepala Desa dengan besaran sesuai dengan kemampuan keuangan desa;
b. Sekretaris Desa paling sedikit 40 % (empat puluh perseratus) dan paling banyak 70 % (tujuh puluh perseratus) dari tunjangan Kepala Desa per bulan; dan
c. Perangkat Desa selain Sekretaris Desa paling sedikit 20% (dua puluh perseratus) dan paling banyak 50 % (lima puluh perseratus) dari tunjangan Kepala Desa per bulan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
- 6 Halaman
|