Dalam Peraturan ini diatur tentang Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan prinsip, prinsip umum, ruang lingkup, prioritas penggunaan dana desa, penyaluran dan pencairan, publikasi, pembinaan, sanksi, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat