Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini, sebagai berikut : a. Kriteria Insentif dan Santunan Kematian; b. Besaran dan Alokasi Insentif dan Santunan Kematian; c. Tata Cara Pemberian Insentif dan Santunan Kematian; dan d. Penatausahaan dan Pertanggungjawaban.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat