Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 54 Tahun 2020

PEMBERIAN INSENTIF DAN SANTUNAN KEMATIAN BAGI TENAGA NON KESEHATAN YANG MENANGANI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini, sebagai berikut : a. Kriteria Insentif dan Santunan Kematian; b. Besaran dan Alokasi Insentif dan Santunan Kematian; c. Tata Cara Pemberian Insentif dan Santunan Kematian; dan d. Penatausahaan dan Pertanggungjawaban.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Madiun Nomor 54 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN SANTUNAN KEMATIAN BAGI TENAGA NON KESEHATAN YANG MENANGANI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Madiun
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Caruban
Tanggal Penetapan
30 November 2020
Tanggal Pengundangan
30 November 2020
Tanggal Berlaku
30 November 2020
Sumber
BD Kabupaten Madiun Tahun 2020 Nomor 54
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 220 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan