Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 49 Tahun 2020

PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN, PENERIMAAN LAIN YANG SAH, PENGHARGAAN PURNA BHAKTI, UANG DUKA, DAN JAMINAN KESEHATAN BAGI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA SERTA TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DI KABUPATEN MADIUN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup peraturan Bupati ini adalah sebagai berikut: a. komponen belanja APB Desa; b. penghasilan tetap, tunjangan, dan penerimaan lain yang sah Kepala Desa dan Perangkat Desa; c. purna bhakti bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa; d. uang duka bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa; e. jaminan sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa; f. tunjangan BPD; g. mekanisme pencairan dan tata cara pengelolaan penghasilan tetap dan tunjangan; h. pertanggungjawaban; dan i. pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 49 Tahun 2020 tentang PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN, PENERIMAAN LAIN YANG SAH, PENGHARGAAN PURNA BHAKTI, UANG DUKA, DAN JAMINAN KESEHATAN BAGI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA SERTA TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DI KABUPATEN MADIUN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Madiun
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Caruban
Tanggal Penetapan
23 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
23 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
01 Januari 2021
Sumber
BD Kabupaten Madiun Tahun 2020 Nomor 49
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 1008 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan