Ruang lingkup peraturan Bupati ini adalah sebagai berikut: a. komponen belanja APB Desa; b. penghasilan tetap, tunjangan, dan penerimaan lain yang sah Kepala Desa dan Perangkat Desa; c. purna bhakti bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa; d. uang duka bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa; e. jaminan sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa; f. tunjangan BPD; g. mekanisme pencairan dan tata cara pengelolaan penghasilan tetap dan tunjangan; h. pertanggungjawaban; dan i. pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat