Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - DESA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD Kabupaten Madiun Tahun 2020 Nomor 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN, PENERIMAAN LAIN YANG SAH, PENGHARGAAN PURNA BHAKTI, UANG DUKA, DAN JAMINAN KESEHATAN BAGI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA SERTA TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DI KABUPATEN MADIUN
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81, Pasal 82 dan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan untuk memberikan pedoman pemberian penghargaan purna bhakti, uang duka dan jaminan kesehatan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Penerimaan Lain Yang Sah, Penghargaan Purna Bhakti, Uang Duka dan Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa Serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa.
- 1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 Pemotongan, Penyetoran, Dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 2 Tahun 2015 tentang Keuangan dan Aset Desa.
- Ruang lingkup peraturan Bupati ini adalah sebagai berikut:
a. komponen belanja APB Desa;
b. penghasilan tetap, tunjangan, dan penerimaan lain yang sah Kepala Desa dan Perangkat Desa;
c. purna bhakti bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa;
d. uang duka bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa;
e. jaminan sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa;
f. tunjangan BPD;
g. mekanisme pencairan dan tata cara pengelolaan penghasilan tetap dan tunjangan;
h. pertanggungjawaban; dan
i. pengawasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
- 22 Halaman
|