Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 41 Tahun 2020

PEDOMAN KODE ETIK PELAYANAN PUBLIK DI BAGIAN PENGADAAN BARANG/JASA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN MADIUN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pedoman Kode Etik Pelayanan Publik di Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Madiun wajib dilaksanakan oleh Pelaksana Pelayanan Publik di Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Madiun sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati Madiun ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Madiun Nomor 41 Tahun 2020 tentang PEDOMAN KODE ETIK PELAYANAN PUBLIK DI BAGIAN PENGADAAN BARANG/JASA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN MADIUN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Madiun
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Caruban
Tanggal Penetapan
24 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
24 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
24 Agustus 2020
Sumber
BD Kabupaten Madiun Tahun 2020 Nomor 41
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA - KODE ETIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 268 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan