Pengadaan Barang/Jasa - Kode Etik
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD Kabupaten Madiun Tahun 2020 Nomor 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN KODE ETIK PELAYANAN PUBLIK DI BAGIAN PENGADAAN
BARANG/JASA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN MADIUN
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan kualitas Pelayanan Publik
yang memenuhi ketentuan indikator penilaian kinerja unit
penyelenggara layanan publik sebagaimana ketentuan
dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2017 tentang
Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan
Publik diperlukan kode etik Pelayanan Publik di Bagian
Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten
Madiun.
- 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik;
6. Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kode Etik Bagi Pegawai Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Madiun.
- Pedoman Kode Etik Pelayanan Publik di Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Madiun wajib dilaksanakan oleh Pelaksana Pelayanan Publik di Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Madiun sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati Madiun ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
- 7 Halaman
|