SISTEM LAYANAN DAN RUJUKAN TERPADU ANDAN JEJAMA PENANGANAN FAKIR MISKIN DAN ORANG TIDAK MAMPU
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu Andan Jejama Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 huruf c Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2018 tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu Andan Jejama Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
- UU No 40 Tahun 2004, UU No 33 Tahun 2007, UU No 11 Tahun 2009, UU No 25 Tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011, UU No 13 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, PP No 39 Tahun 2012, PP No 63 Tahun 2013, PP No 2 Tahun 2018, Perpres No 15 Tahun 2010, Perpres No 166 Tahun 2014, PerMendagri No 42 Tahun 2010, Permendagri No 19 Tahun 2011, PerMendagri No 32 Tahun 2011, PerMensos No 8 Tahun 2012, Permensos No 28 Tahun 2017, PerMendagri No 86 Tahun 2017, PerMensos No 15 Tahun 2018, Perda Kab Pesawaran No 6 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Pesawaran Tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu Andan Jejama Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2021.
- Halaman : 14
|