PERSYARATAN, RUANG LINGKUP, DAN TATA CARA PEMBERIAN HAK AKSES, SERTA PEMANFAATAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN, DATA KEPENDUDUKAN, DAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2017/No.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Persyaratan, Ruang Lingkup, dan Tata Cara Pemberian Hak Akses, serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup, dan Tata Cara Pemberian Hak Akses, serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik ; mendelegasikan kepada Bupati untuk memberikan izin hak akses data kependudukan kepada petugas pada Instansi Pelaksana Kabupaten dan lembaga pengguna tingkat Kabupaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Persyaratan, Ruang Lingkup, dan Tata Cara Pemberian Hak Akses, serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 93 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Persyaratan, Ruang Lingkup, dan Tata Cara Pemberian Hak Akses, serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Kabupaten Karanganyar.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2017.
- 5 hlm
|