PEDOMAN PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK KABUPATEN PESAWARAN TAHUN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Pesawaran Tahun 2021
ABSTRAK: |
- a.bahwa dalam rangka pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa perlu menyusun pedoman pelaksanaan;
b.bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa , pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak wajib memenuhi protocol Kesehatan Corona Virus Disease 2019;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b diatas , perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Pesawaran Tahun 2021;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 33 Tahun 2007, UU No 12 Tahun 2011, UU No 6 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 43 Tahun 2014, PerMendagri No 112 Tahun 2014, PerMendagri No 80 Tahun 2015, PerMendagri No 84 Tahun 2015, Perda Kab Pesawaran No 3 Tahun 2019, Perda Kab Pesawaran No 7 Tahun 2020, Perbup No 26 Tahun 2020, Perbup Pesawaran No 73 Tahun 2020
- Peraturan Bupati Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Pesawaran Tahun 2021
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2021.
- Halaman : 22
|