PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN PROGRAM BADAN USAHA JEJEMA BERKEMBANG KEPADA PEMERINTAH DESA DI KABUPATEN PESAWARAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Keuangan Program Badan Usaha Jejema Berkembang kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Pesawaran
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mewujudkan ke mandirian ekonomi desa, pengembangan usaha ekonomi lokal perdesaan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, Pemerintah Kabupaten Pesawaran menyelenggarakan Program Pemberian Bantuan Keuangan Badan Usaha Jejama Berkembang;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud huruf a diatas, perlu membentuk Peraturan Bupati Pesawaran tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Keuangan Badan Usaha Jejama Berkembang kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Pesawaran;
- UU No 1 Tahun 2004, UU No 15 Tahun 2004, UU No 33 Tahun 2017, UU No 12 Tahun 2011, UU No 6 tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 58 Tahun 2005, PP No 43 Tahun 2014, PP No 11 Tahun 2021, PerMendagri No 114 Tahun 2014, PerMendagri No 80 Tahun 2015, PerMendagri No 81 Tahun 2015, PerMendagri No 20 Tahun 2018, Perda Pesawaran No 6 Tahun 2016, Perbup Pesawaran No 52 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Keuangan Program Badan Usaha Jejama Berkembang Kepada Pemerintah Desa Di Kabupaten Pesawaran
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2021.
- Halaman : 17
|