Materi pokok: mengatur mengenai Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD. memuat antara lain: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 semula sebesar Rp.1.898.607.609.875,00 bertambah sebesar Rp.130.135.159.532,00
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat