Peraturan Bupati ini mengatur tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian di Linglrungan Pemerintah Kabupaten Tabalong, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Data dan Informasi Kepegawaian; Pengelolaan Sistem Informasi Kepegawaian; Tugad Pengelola Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian; Mekanisme Pelaksanaan SIMPEG; Kerahasiaan Data Pegawai; Sarana dan Prasarana; Modul Layanan dan Penunjang Layanan Kepegawaian dalam SIMPEG; Pembinaan; Sanksi; Evaluasi dan Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat