kepegawaian
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2022/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pendelegasian Petikan Keputusan Di Bidang Kepegawaian Pada Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Barito Selatan
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan
Pelaksana Harian Dan Pelaksana_Tugas Dalam Aspek Kepegawaian tanggal 14 januari 2021 pada poin 3 huruf b angka 2 yang menyebutkan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak berwenang mengambil keputusan
dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian, dan angka 3 yang menyebutkan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak,berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan pada aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan publik;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri sipil;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito selatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Selatan;
Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah
Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang standar operasional Prosedur di Lingkungan
Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
- Perubahan atas peraturan bupati nomor 9 tahun 2019 tentang pendelegasian petikan keputusan di bidang kepegawain pada badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia kabupaten Barito Selatan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
- Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 9 Tahun 2019 tentang pendelegasian petikan keputusan di bidang kepegawain pada badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia kabupaten Barito Selatan.
- 4
|