Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asmat Nomor 41 Tahun 2021

Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pemerintah Kabupaten Asmat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Pemerintah Kabupaten Asmat. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, pengawasan dan pemanfaatan dana BOS. Sekolah Penerima Dana BOS Reguler terdiri atas: a. SD; b. SDLB; c. SMP; d. SMPLB. Kepala sekolah pengelola dana BOS menyampaikan rencana pendapatan dan belanja BOS kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asmat sesuai dengan kebutuhan sekolah dengan mengacu terhadap peraturan perundang-undangan. Besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik. Sekolah dapat langsung menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai penyelenggaraan operasional sekolah setelah Dana BOS Reguler disalurkan dan masuk ke Rekening Sekolah sesuai peraturan yang berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asmat Nomor 41 Tahun 2021 tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pemerintah Kabupaten Asmat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Asmat
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Agats
Tanggal Penetapan
09 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
09 Maret 2021
Tanggal Berlaku
09 Maret 2021
Sumber
BD.2021/NO.41
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Asmat
Bidang
Halaman ini telah diakses 244 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan