Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Pemerintah Kabupaten Asmat. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, pengawasan dan pemanfaatan dana BOS. Sekolah Penerima Dana BOS Reguler terdiri atas: a. SD; b. SDLB; c. SMP; d. SMPLB. Kepala sekolah pengelola dana BOS menyampaikan rencana pendapatan dan belanja BOS kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asmat sesuai dengan kebutuhan sekolah dengan mengacu terhadap peraturan perundang-undangan. Besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik. Sekolah dapat langsung menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai penyelenggaraan operasional sekolah setelah Dana BOS Reguler disalurkan dan masuk ke Rekening Sekolah sesuai peraturan yang berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat