Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asmat Nomor 38 Tahun 2021

Tentang Petunjuk Teknis Program Seribu Hari Pertama Kehidupan (1.000 Hpk) Di Kabupaten Asmat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Teknis Program Seribu Hari Pertama Kehidupan (1000 HPK) di Kabupaten Asmat. Tujuan Umum dari 1.000 HPK adalahmeningkatkan asupan gizi ibu hamil, bayi dan anak baduta melalui pemanfaatan bahan pangan lokal serta mendorong perubahan perilaku masyarakat tentang gizi yang mendukung upaya perbaikan gizi dalam rangka mewujudkan Generasi Emas Papua. Pelaksana 1.000 HPK terdiri dari: a. Tim Koordinasi 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) Kabupaten Asmat. b. Tim Pelaksana 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) Kabupaten Asmat. Pembiayaan pelaksanaan 1.000 HPK dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Asmat dan sumber-sumber pembiayaan lainnya yang tidak mengikat. Kepala Puskesmas mengajukan Rencana Anggaran Biaya (RAB) 1.000 HPK yang ditujukan ke Kepala Dinas Kesehatan selaku Ketua Tim Koordinasi 1.000 HPK. Pencairan/penyaluran dana 1.000 HPK dilaksanakan oleh puskesmas sebanyak empat kali (sekali pencairan untuk pelaksanaan tiga bulan/per triwulan). Penatausahaan Dana 1.000 HPK yang terdiri dari belanja operasional sebesar 15% dan belanja bahan sebesar 85% sesuai dengan peruntukkannya sesuai RAB yang dibuat oleh puskesmas. Kepala Puskesmas menyampaikan laporan pelaksanaan 1.000 HPK berikut instrumen monitoring yang telah diisi kepada Dinas Kesehatan sebagai Ketua Tim Koordinasi 1.000 HPK setiap 3 (tiga) bulan sekali.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asmat Nomor 38 Tahun 2021 tentang Tentang Petunjuk Teknis Program Seribu Hari Pertama Kehidupan (1.000 Hpk) Di Kabupaten Asmat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Asmat
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Agats
Tanggal Penetapan
19 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
19 Februari 2021
Tanggal Berlaku
19 Februari 2021
Sumber
BD.2021/no.38
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Asmat
Bidang
Halaman ini telah diakses 227 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan