Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Teknis Program Seribu Hari Pertama Kehidupan (1000 HPK) di Kabupaten Asmat. Tujuan Umum dari 1.000 HPK adalahmeningkatkan asupan gizi ibu hamil, bayi dan anak baduta melalui pemanfaatan bahan pangan lokal serta mendorong perubahan perilaku masyarakat tentang gizi yang mendukung upaya perbaikan gizi dalam rangka mewujudkan Generasi Emas Papua. Pelaksana 1.000 HPK terdiri dari: a. Tim Koordinasi 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) Kabupaten Asmat. b. Tim Pelaksana 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) Kabupaten Asmat. Pembiayaan pelaksanaan 1.000 HPK dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Asmat dan sumber-sumber pembiayaan lainnya yang tidak mengikat. Kepala Puskesmas mengajukan Rencana Anggaran Biaya (RAB) 1.000 HPK yang ditujukan ke Kepala Dinas Kesehatan selaku Ketua Tim Koordinasi 1.000 HPK. Pencairan/penyaluran dana 1.000 HPK dilaksanakan oleh puskesmas sebanyak empat kali (sekali pencairan untuk pelaksanaan tiga bulan/per triwulan). Penatausahaan Dana 1.000 HPK yang terdiri dari belanja operasional sebesar 15% dan belanja bahan sebesar 85% sesuai dengan peruntukkannya sesuai RAB yang dibuat oleh puskesmas. Kepala Puskesmas menyampaikan laporan pelaksanaan 1.000 HPK berikut instrumen monitoring yang telah diisi kepada Dinas Kesehatan sebagai Ketua Tim Koordinasi 1.000 HPK setiap 3 (tiga) bulan sekali.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat