Dalam Peraturan ini diatur tentang pengalokasian, pengorganisasian, penggunaan, pengawasan, evaluasi alokasi dana desa dan pendapatan daerah dan retribusi daerah termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, tata cara pengalokasian, pengorganisasian, penggunaan, penyaluran, pengawasan dan evaluasi, penatausahaan penggunaan ADD, sanksi, ketentuan peralihan, dan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat