Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Penerima Bantuan Hukum; Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum; Bantuan Hukum Litigasi; Bantuan Hukum Non Litigasi; Perencanaan Anggaran Bantuan Hukum; Pelaporan; Sanksi Administratif; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat