PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN pns - TATA CARA DAN MEKANISME
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2021/NO.08, TBD.2021, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 19 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara dan mekanisme Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam upaya meningkatkan produktifitas dan kinerja Pegawai serta menjamin terlaksananya penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara diperlukan Pedoman Tata Cara dan mekanisme penjatuhan hukuman disiplin. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara dan mekanisme Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.
- Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1953; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara dan mekanisme Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
- Lampiran 11 Hal
|