TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2017/No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan PeraLuran Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah clan
ketentuan dalam Pasal 39 ayal (2) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua alas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, Pemcrintah Daerah dapat
memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai
Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif
dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah; bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
Pegawai, meningkatkan motivasi kerja dan disiplin bagi
Pegawai Negeri Sipil, maka perlu memberikan
tambahan penghasilan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, periu
membentuk Peraturan Bupati tentang Tambahan
Penghasilan kepada Pegawai;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006;
- Peraturan bupati (perbup) tentang tambahan penghasilan kepada pegawai
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
- 10 hlm.
|