Dalam Peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, kelembagaan dan kewenangan, maklumat pelayanan publik, standar dan manajemen pelayanan, perencanaan, penyederhanaan jenis dan prosedur, pelayanan secara elektronik, sarana dan prasarana, sumber daya manusia, etika pelayanan, survei kepuasan masyarakat, inovasi, forum komunikasi PTSP, pembinaan dan pengawasan, pelaporan, pendanaan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat