pencabutan-perda-retribusi
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD Tahun 2015 No.16/ TLD No.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 20 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk di Daerah, Pemerintah Daerah telah menyelenggarakan pelayanan administrasi kependudukan;
b. bahwa untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan di Daerah, Pemerintah Kabupaten Purworejo telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
c. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, maka pemungutan Retribusi berupa penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah pada huruf b, sudah tidak sesuai lagi sehingga Peraturan Daerah tersebut perlu dicabut
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : pencabutan Perda Kab Purworejo No 20 Tahun 2010
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
- Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 20 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 5 hlm
|