ANGgARAN-PENDAPATAN-BELANJA-DAERAH
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. 2021/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 314 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 111 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah Wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama.
- Dasar Hukum Perda ini adalah: UU No. 16 Tahn 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 19 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 16 Tahun 2007; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 64 Tahun 2020; Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. 2057/XII/2020 Tahun 2020; dan Perda Kota Dumai No. 7 tahun 2009.
- Dalam Peraturan Daerah ini berisi 19 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi: APBD Tahun 2021; Pendapatan Asli Daerah; Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah; Anggaran Belanja Operasional; Anggaran Belanja Tidak Terduga; Anggaran Pengeluaran Pembiayaan; dan Keadaan Darurat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
- Lamp. : 2 hlm.
|