pedoman-pengelolaan-belanja-hibah-dan-belanja-bantuan-sosial
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD 2022/5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah Dan Belanja Bantuan Sosial
ABSTRAK: |
- Bahwa pemberian bantuan sosial yang bersumber dari APBD merupakan kewenangan pemerintah daerah sebagai salah satu upaya dalam rangka melindungi individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial yang disebabkan oleh keadaan tidak stabil sebagai akibat dari krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, atau fenomena alam, maka perlu ditetapkan Perbub tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Pangandaran No. 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial.
- Dasar hukum peraturan bupati ini adalah: UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP no. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah menjadi Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No. 31 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 9 Tahun 2021; Perbub No. 10 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah menjadi Perbub No. 10 Tahun 2021; Perbub No. 70 Tahun 2021.
- Peraturan ini mengatur tentang Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupari Pangandaran No. 10 tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2022.
- 4 Hlm.
|