Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Bentuk Pemanfaatan Excavator dan Besaran Sewa; Tata Cara Pemanfaatan; Pemeliharaan Alat; Kewajiban Pengguna Alat; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat