Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Anggaran Belanja Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2015 adalah sebesar Rp. 862.759.111,- (delapan ratus enam puluh dua juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu seratus sebelas rupiah) terdiri dari: a. BelanjaTidak Langsung sebesar Rp. 562.759.111,- (lima ratus enam puluh \-. dua juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu seratus sebelas rupiah) b. Belanja Langsung sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat