Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 65 Tahun 2020

PEMBERIAN LAYANAN REKOMENDASI PERUMAHAN DAN RUMAH SUSUN DI KABUPATEN BENGKAYANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Persyaratan pemberian rekomendasi perumahan; Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Perumahan; Teknis Penataan Perumahan; Persyaratan Pemberian Rekomendasi Rusun; Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Rusun; Teknis Penataan Rusun; Jenis Prasarana Sarana Utilitas Perumahan dan Rusun; Penentuan Prasarana Sarana Utilitas Perumahan; Pengelolaan Lahan Pemakaman dan Rusun; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkayang Nomor 65 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN LAYANAN REKOMENDASI PERUMAHAN DAN RUMAH SUSUN DI KABUPATEN BENGKAYANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
65
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
23 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2020
Tanggal Berlaku
23 Desember 2020
Sumber
BD.2020/NO.65,LL KAB. BENGKAYANG: 18 HLM
Subjek
PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 312 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan