Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Persyaratan pemberian rekomendasi perumahan; Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Perumahan; Teknis Penataan Perumahan; Persyaratan Pemberian Rekomendasi Rusun; Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Rusun; Teknis Penataan Rusun; Jenis Prasarana Sarana Utilitas Perumahan dan Rusun; Penentuan Prasarana Sarana Utilitas Perumahan; Pengelolaan Lahan Pemakaman dan Rusun; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat