Inovasi Daerah adalah segala bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah; Inovasi Pelayananan Publik adalah terobosan jenis pelayanan publik baik yang merupakan gagasan/ide kreatif orisinal dan/atau adaptasi/modifikasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung; Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaanya dilakukan oleh Kementerian Negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan dan menyejahterakan masyarakat; Penyelenggaraan Inovasi Daerah bertujuan untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat melalui: a. peningkatan pelayanan publik; b. pemberdayaan dan peran serta masyarakat; c. peningkatan daya saing daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat