Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Perencanaan Data; Penyelenggara Data; Pengumpulan Data; Pengolahan Data; Vrifikasi dan Validasi Data; Penyebarluasan dan Pengamanan Data;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat