Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 53 Tahun 2020

SATU DATA INDONESIA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Perencanaan Data; Penyelenggara Data; Pengumpulan Data; Pengolahan Data; Vrifikasi dan Validasi Data; Penyebarluasan dan Pengamanan Data;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkayang Nomor 53 Tahun 2020 tentang SATU DATA INDONESIA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
09 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
09 Desember 2020
Tanggal Berlaku
09 Desember 2020
Sumber
BD.2020,LL KAB. BENGKAYANG: 10 HLM
Subjek
SATU DATA INDONESIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 240 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan