Anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021 semula sebesar Rp1.067.967.182.381,00 bertambah/berkurang sebesar Rp(17.678.546.150,00) sehingga menjadi Rp1.050.288.636.231,00 . Walikota Pasuruan menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2021 sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat