Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Organisasi; Tugas; Kerjasama; Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Integrasi SPM Dalam Dokumen Perencanaan; Koordinasi; Pembiayaan; Monitoring dan Evaluasi; Penegndalian dan Pelaporan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat