wewenang- pemberian kuasa
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2020/NO.44,LL KAB. BENGKAYANG: 8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN WEWENANG DAN/ATAU PEMBERIAN KUASA DALAM RANGKA PENETAPAN PENGANGKATAN, PEMBEBASAN SEMENTARA DAN PEMBERHENTIAN SERTA MELANTIK DAN MENGAMBIL SUMPAH/JANJI JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKAYANG
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka tertib administrasi dan memperlancar proses Penyelenggaraan Pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang, terutama dibidang pengangkatan, pembebasan, pemberhentian serta melantik dan mengambil sumpah/janji jabtan fungsional sehingga perlu untuk diatur.
- UU no.10 Tahun 1999; UU no.12 Tahun 2011; UU no.5 Tahun 2014; UU no.23 Tahun 2014; PP no.7 Tahun 1977; PP no.11 Tahun 2017; PP no.53 Tahun 2010; Permendagri no.80 Tahun 2015; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara no.7 Tahun 2017; Perda no.11 Tahun 2016.
- Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Pengangkatan, Pembebasan, Pembebasan Sementara dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Fungsional Tertentu; Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Tertentu; Kenaikan Jabatan Fungsional Tertentu; Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/janji Jabatan Fungsional; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2020.
- 8 halaman peraturan
|