Peraturan ini merubah Ketentuan PERATURAN BUPATI (PERBUP) NO. 41 Tahun 2020 pada pasal 9 dengan ditambahkan 1 ayat;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat