Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Lembaga Kemasyarakatan Desa; Lembaga Adat Desa; Hubungan Kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa; Pendanaan dan Tenaga Pelatih; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat