Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 22 Tahun 2021

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2020 Nomor 79) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2021 Nomor 10)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
03 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
03 Mei 2021
Tanggal Berlaku
03 Mei 2021
Sumber
BD.2021/NO.23
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 268 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

  2. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan