Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2014 berupa laporan keuangan memuat: a. Laporan Realisasi Anggaran (LRA); b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; c. Neraca; d. Laporan Operasional; e. Laporan Arus Kas (LAK); f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan g. Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat