Susunan Organisasi Kecamatan terdiri atas: a. Unsur Pimpinan : Camat; b. Unsur Pembantu : Sekretariat; c. Unsur Pelaksana : 1. Seksi Pemerintahan; 2. Seksi Pemberdayaan Masyarakat; 3. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum; 4. Seksi Pembangunan; dan 5. Seksi Kesejahteraan Sosial. d. Kelurahan; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat