Susunan Organisasi Badan terdiri atas: a. Unsur Pimpinan : Kepala Badan; b. Unsur Pembantu : Sekretariat; c. Unsur Pelaksana : 1. Bidang Perencanaan Pemerintahan dan Pembangunan Manusia; 2. Bidang Perencanaan Infrastruktur, Kewilayahan, Perekonomian dan Sumber Daya Alam; 3. Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan; dan 4. Bidang Penelitian dan Pengembangan. d. UPTB; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat