Susunan Organisasi Badan terdiri atas: a. Unsur Pimpinan : Kepala Badan; b. Unsur Pembantu : Sekretariat; c. Unsur Pelaksana : 1. Bidang Pengelolaan Pajak Daerah; dan 2. Bidang Penagihan, Pemeriksaan dan Pembukuan. d. UPTB; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat