Susunan Organisasi Badan Keuangan dan Aset Daerah, terdiri atas: a. Unsur Pimpinan : Kepala Badan; b. Unsur Pembantu : Sekretariat; c. Unsur Pelaksana 1. Bidang Anggaran; 2. Bidang Perbendaharaan; dan 3. Bidang Akuntansi dan Aset. d. UPTB; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat