Susunan Organisasi Dinas terdiri atas: a. Unsur Pimpinan : Kepala Dinas; b. Unsur Pembantu : Sekretariat; c. Unsur Pelaksana : 1. Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan; 2. Bidang Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Non Formal dan Pendidikan Dasar; dan 3. Bidang Kurikulum, Pembinaan Bahasa dan Sastra; d. UPTD Satuan Pendidikan; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat