Susunan Organisasi Sekretariat DPRD terdiri atas: a. Unsur Pimpinan : Sekretaris DPRD; b. Unsur Pembantu : 1. Bagian Umum dan Keuangan; 2. Bagian Persidangan dan Perundang-undangan; dan 3. Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan. c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat