Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 51 Tahun 2020

PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG PERUSAHAAN UMUM DAERAH ANEKA USAHA KOTA MADIUN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Walikota ini sebagai berikut: a. penghasilan Anggota Dewan Pengawas; b. jasa pengabdian akhir masa jabatan Anggota Dewan Pengawas; c. penghasilan Anggota Direksi; d. jasa pengabdian akhir masa jabatan Anggota Direksi; e. kerjasama; f. pinjaman; g. pengadaan barang dan jasa; h. penggunaan dana cadangan umum, dana sosial pendidikan, tantiem, bonus, sumbangan dana pensiun dan sokongan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Madiun Nomor 51 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG PERUSAHAAN UMUM DAERAH ANEKA USAHA KOTA MADIUN
T.E.U.
Indonesia, Kota Madiun
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Madiun
Tanggal Penetapan
06 November 2020
Tanggal Pengundangan
06 November 2020
Tanggal Berlaku
06 November 2020
Sumber
BD Kota Madiun Tahun 2020 Nomor 51/G
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 201 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan