Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Walikota ini sebagai berikut: a. penghasilan Anggota Dewan Pengawas; b. jasa pengabdian akhir masa jabatan Anggota Dewan Pengawas; c. penghasilan Anggota Direksi; d. jasa pengabdian akhir masa jabatan Anggota Direksi; e. kerjasama; f. pinjaman; g. pengadaan barang dan jasa; h. penggunaan dana cadangan umum, dana sosial pendidikan, tantiem, bonus, sumbangan dana pensiun dan sokongan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat