Ruang lingkup dalam Peraturan Walikota ini meliputi: a. pendefinisian arahan strategis; b. perencanaan infrastruktur; c. rencana transisi; dan d. kerangka kebijakan pemanfaatan TIK di Daerah sesuai dengan Masterplan e-Government Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat