Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Cadangan Pangan Pemerintah; Perencanaan dan Penetapan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah; Pengadaan dan Penggantian Cadangan Pangan; Mekanisme Pengelolaan; Evaluasi Pengawasan dan Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat