Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Tujuan dan Ruang Lingkup Kegiatan; Perencanaan; Penganggaran; Pelaksanaan Anggaran; Penatausahaan dan Pertanggungjawaban; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat