Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 17 Tahun 2020

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NO 85 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini merubah peraturan Bupati nomor 85 Tahun 2018 pada Ketentuan Pasal 1

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkayang Nomor 17 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NO 85 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
29 April 2020
Tanggal Pengundangan
29 April 2020
Tanggal Berlaku
29 April 2020
Sumber
BD.2020/NO.17,LL KAB. BENGKAYANG: 9 HLM
Subjek
DESA - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 292 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. PERATURAN BUPATI NO 85 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan