PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS KAMPUNG KALIPAPAN KECAMATAN NEGERI AGUNG KABUPATEN WAY KANAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan
ABSTRAK: |
- bahwa penetapan dan penegasan batas Kampung
Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way
Kanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah
disepakati oleh Pemerintah Kampung yang
bersangkutan dan Pemerintah Kampung yang
berbatasan dengan difasilitasi oleh Pemerintah
Daerah Kabupaten Way Kanan dan disetujui oleh
Tim Penetapan dan Penegasan Batas Kampung dan
Kelurahan Kabupaten Way Kanan
- UU No.12 Tahun 1999, UU No.4 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2017, PP No.17 Tahun 2018, PP No.9 Tahun 2016, Permendagri No.45 Tahun 2016, PeraturanKepalaBIG No.3 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Tentang Penetapan Dan
Penegasan Batas Kampung Kalipapan Kecamatan
Negeri Agung Kabupaten Way Kanan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2021.
- Halaman 11
|