PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN KEPUTUSAN DAN NASKAH DINAS BIDANG KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN WAY KANAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan dan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan
kepegawaian, perlu dilakukan pendelegasian
sebagian kewenangan penandatangan Keputusan
dan naskah dinas bidang kepegawaian dari Bupati
Way Kanan kepada para pejabat di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Way Kanan
- UU No.12 Tahun 1999, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, UU No.11 Tahun 2020, PP No.11 Tahun 2017, PP No.12 Tahun 2017, PP No.49 Tahun 2018, PeraturanBKN No.24 Tahun 2017, PeraturanBKN No.2 Tahun 2018, PERDA No.8 Tahun 2016,
- Peraturan Bupati Tentang Pendelegasian
Wewenang Penandatanganan Keputusan Dan
Naskah Dinas Bidang Kepegawaian Dl
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way
Kanan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2021.
- Halaman 17
|