ABSTRAK: |
- bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak
sesuai dengan asumsi Rencana Kerja Pembangunan
Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2021 dan
pergeseran kegiatan antar Organisasi Perangkat
Daerah serta dalam rangka melaksanakan ketentuan
Pasal 343 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86
Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan,
Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata
Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah, Rencana Jangka Menengah
Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Way
Kanan Tahun 2021
- UU No.12 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, UU No.11 Tahun 2020, PP No.2 Tahun 2018, PP No.12 Tahun 2019, PP No.59 Tahun 2017, PP No.18 Tahun 2020, PP No.86 Tahun 2020, Permendagri No.86 Tahun 2017, Permensos No.9 Tahun 2018, PermenPUPR No.29/PRT/M/2018, Permendikbud No.32 Tahun 2018, Permendagri No. 100 Tahun 2018, Permendagri No. 121 Tahun 2018, Permenkes No.4 Tahun 2019, Permenkeu No.35 Tahun 2020, Permendagri No.40 Tahun 2020, Permendagri No.77 Tahun 2020, PERDA No. 3 Tahun 2009, PERDA No. 4 Tahun 2009, PERDA No.4 Tahun 2016, PERDA No. 8 Tahun 2016, PERDA No.9 Tahun 2020, PERDA No...Tahun 2021, PERBUP No.20 Tahun 2020,
- Peraturan Bupati Tentang Perubahan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten
Way Kanan Tahun 2021
|